Respons Kementerian Koperasi dan UKM terhadap Regulasi Jam Operasional Warung Madura di Klungkung

kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, telah menanggapi isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam sebuah pertemuan di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Arif menyatakan bahwa warung-warung tersebut harus mengikuti regulasi jam operasional yang ada.

Sikap Kementerian terhadap Persaingan Usaha:

Meski Arif belum memberikan komentar spesifik mengenai dinamika kompetisi antara minimarket dan warung Madura, beliau mengungkapkan keinginan untuk memeriksa situasi lebih lanjut. Arif mengharapkan terciptanya persaingan yang sehat dan adil antara berbagai pelaku usaha di kawasan tersebut.

Kebijakan Lurah Penatih dan Satpol PP Klungkung:

Lurah Penatih, I Wayan Murda, telah mengajukan permintaan agar warung Madura di wilayahnya tidak beroperasi selama 24 jam. Hal ini disebabkan karena adanya kesulitan dalam pendataan administrasi kependudukan akibat seringnya pergantian pegawai di warung-warung tersebut. Sementara itu, Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengakui adanya keluhan dari pengusaha minimarket tentang aktivitas 24 jam warung Madura. Pihak Satpol PP berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap penduduk pendatang dan memastikan bahwa seluruh usaha memiliki izin yang sesuai.

Regulasi Jam Operasional Menurut Perda Klungkung:

Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 telah menetapkan jam operasional bagi minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket. Aturan ini menetapkan jam operasional yang berbeda untuk hari kerja, akhir pekan, dan hari-hari khusus seperti libur nasional. Namun, peraturan ini tampaknya tidak secara eksplisit mengatur jam operasional untuk warung Madura yang berukuran lebih kecil dari minimarket.

Definisi Minimarket dalam Regulasi:

Dalam peraturan daerah yang sama, minimarket didefinisikan sebagai tempat usaha yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan sistem swalayan. Warung Madura, yang tidak termasuk dalam kategori ini, tampaknya belum memiliki aturan yang jelas mengenai jam operasional, menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi dalam peraturan yang ada.

Diskusi mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung terus berkembang, dengan berbagai pihak pemerintahan mengungkapkan pandangan dan rencana mereka untuk memastikan kepatuhan dan pengaturan yang adil terhadap semua pelaku usaha. Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan komitmennya untuk meninjau masalah ini lebih dalam guna menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua, termasuk warung kecil dan minimarket.

Tradisi dan Perayaan di Tengah Keberagaman Idul Fitri di India 2025
Berita

Tradisi dan Perayaan di Tengah Keberagaman Idul Fitri di India 2025

Idul Fitri, atau yang dikenal sebagai Eid-ul-Fitr, merupakan salah satu perayaan terbesar bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di India. Negara ini memiliki populasi Muslim terbesar ketiga di dunia setelah Indonesia dan Pakistan, sehingga perayaan Idul Fitri di India berlangsung dengan meriah dan penuh warna, mencerminkan keberagaman budaya dan tradisi yang ada di sana. […]

Read More
Perayaan Hari Republik India 2025 Sejarah dan Signifikansi
Berita

Perayaan Hari Republik India 2025 Sejarah dan Signifikansi

Hari Republik India adalah salah satu hari raya nasional terpenting di India yang diperingati setiap tanggal 26 Januari. Pada tahun 2025, India merayakan Hari Republik ke-76 dengan berbagai acara megah yang mencerminkan sejarah, budaya, dan semangat persatuan bangsa23. Sejarah Hari Republik India India memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 15 Agustus 1947, namun pada saat itu […]

Read More
Inovasi Tidak Memerlukan Kantor Paten
Berita

Inovasi Tidak Memerlukan Kantor Paten

Inovasi merupakan kunci utama dalam kemajuan teknologi dan pembangunan ekonomi suatu negara. Namun, tidak semua inovasi harus melalui proses pendaftaran paten atau harus memiliki kantor paten untuk diakui dan dimanfaatkan. Konsep inovasi tanpa harus melalui kantor paten menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha kecil, startup, atau individu yang ingin berinovasi dengan lebih fleksibel dan cepat. […]

Read More