
Penculikan Raja Ekiti – Pengadilan Tinggi Negara Bagian Ekiti, Divisi Ado Ekiti, pada hari Senin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Gabriel Emmanuel, seorang pria berusia 25 tahun, atas penculikan. Pengadilan menjatuhkan hukuman ini setelah ia didakwa pada 8 Maret 2023 atas tiga dakwaan, yaitu pembunuhan, penculikan, dan ancaman untuk mencuri. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
Dakwaan Gabriel Emmanuel Penculikan Raja Ekiti
Dakwaan menyatakan bahwa Gabriel Emmanuel dan seorang tersangka yang masih buron membunuh Jejelowo Fesobi David pada 13 September 2020 di Umesi Quarters, Jalan Igirigiri, Odo-Ado Ekiti. Selain itu, mereka menculik Eleda dari Eda-Ile pada 24 Juni 2020 di Eda-Ile Ekiti.
Kasus Kolonel Priyanto: Pembunuhan Berencana
Pada 7 Juni 2022, Kolonel Priyanto, seorang perwira TNI, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi setelah Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak kedua remaja tersebut pada 8 Desember 2021. Mereka memilih untuk membuang jenazah kedua korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Warga menemukan jenazah mereka pada 11 Desember 2021. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas militer.
Kasus Imam Masykur: Penculikan dan Pembunuhan
Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga anggota TNI. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Ketiganya terbukti bersalah atas penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, seorang warga Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan. Mereka menculik Imam Masykur untuk tujuan pemerasan dan menyiksanya hingga tewas. Selain hukuman penjara seumur hidup, mereka juga dipecat dari dinas militer.
Kesimpulan: Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindakan penculikan dan pembunuhan mendapat hukuman yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Hal ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.