kabarsatunusantara.com – Dalam konteks penyidikan yang dilakukan oleh Polda Banten terkait kasus perdagangan cula badak Jawa, tersangka utama yang dikenali sebagai Liem Hoo Kwan Willy, alias Willy, belum memberikan keterangan yang kooperatif kepada penyidik. Meskipun teridentifikasi sebagai pembeli dari kelompok pemburu yang dipimpin oleh Sunendi, Willy terus menolak untuk mengakui keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
Penyidikan dan Pembuktian oleh Polda Banten
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menegaskan bahwa upaya penyidikan terus berlangsung meskipun tanpa kerjasama dari Willy. Kepolisian telah mengumpulkan bukti yang memadai, termasuk bukti percakapan elektronik dan kesaksian yang mendukung dugaan keterlibatan Willy dalam pembelian cula badak.
Kronologi Penangkapan dan Rangkaian Penyelidikan
Willy yang awalnya melarikan diri ke China setelah proses transaksi, berhasil ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ia kembali ke Indonesia pada tanggal 22 April dan bergerak dari Surabaya menuju Jakarta, dimana ia akhirnya ditahan berkat operasi pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan oleh unit Jatanras Polda Banten.
Peran Yogi sebagai Perantara dan Bukti Transaksi
Tangkapan lainnya adalah Yogi, yang berfungsi sebagai perantara antara Sunendi dan Willy dalam peredaran cula badak. Yogi diketahui menerima pembayaran atas jasanya sebesar Rp 5 juta dari transaksi yang bernilai total Rp 525 juta. Kepolisian menyatakan bahwa bukti transferan merupakan bagian dari bukti yang menguatkan kasus ini.
Ekspresi Ketidaksetujuan Tersangka atas Penangkapan
Tersangka Willy menampilkan reaksi emosional yang intens saat dihadirkan di markas Polda Banten, menangis histeris dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dengan mengungkapkan keinginan untuk mengakhirinya.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Banten atas kasus perdagangan cula badak Jawa mencatat tantangan berupa ketidakkooperatifan tersangka Willy. Meski demikian, berdasarkan bukti elektronik dan kesaksian yang telah dikumpulkan, proses hukum terus berlanjut. Penangkapan Willy serta Yogi merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.