
Hukuman 16 Bulan Penjara Atas Pembunuhan Anjing – Pengadilan Banding Wilayah 5 menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada seorang polisi atas pembunuhan brutal terhadap anjing kesayangan Universitas Chiang Mai, Tia (Shorty). Pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman kepada Kopral Polisi Prinya Panyabutre selama satu tahun enam bulan penjara atas kekejaman terhadap hewan dan enam bulan penjara lagi atas pencurian, tetapi dikurangi menjadi satu tahun empat bulan secara retroaktif. Pengadilan juga memerintahkan Prinya untuk membayar 100.000 baht kepada Universitas Chiang Mai sebagai kompensasi. Saban-nga Nontara, pendiri Watchdog Thailand Foundation, mengatakan dia puas dengan putusan tersebut dan senang bahwa keadilan akhirnya ditegakkan untuk anjing kesayangannya. “Saya ingin kasus ini menjadi preseden sosial, sehingga orang-orang tahu bahwa penyiksaan hewan tidak akan ditoleransi dan bahwa semuanya dilindungi oleh hukum,” katanya.
Kasus ini bermula pada 7 Mei 2020, ketika jasad Tia, seekor anjing jantan ras campuran berusia 8 tahun, ditemukan di luar kampus universitas. Hasil otopsi menunjukkan bahwa anjing tersebut kemungkinan telah dipukuli. Rekaman dari CCTV universitas menunjukkan Prinya membawa Tia keluar dari kampus dengan sepeda motor. Pada tanggal 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Mai menjatuhkan hukuman enam bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat kepada Prinya atas kekejaman terhadap hewan. Namun, penggugat mengajukan banding, dengan mengatakan bahwa Prinya juga harus didakwa dengan pencurian dan diperintahkan untuk membayar 100.000 baht kepada Universitas Chiang Mai, karena universitas tersebut telah memberi Tia makanan, vaksinasi, sterilisasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemasangan microchip.
Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Atas Pembunuhan Anjing
Namun, Prinya mengajukan banding agar dibebaskan, dengan mengatakan bahwa ia telah mengajak Tia naik sepeda motor, tetapi anjingnya terjatuh dan tidak sengaja tertabrak sepeda motornya. Pengadilan Banding Wilayah 5 menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada seorang polisi atas pembunuhan brutal terhadap anjing kesayangan Universitas Chiang Mai, Tia (Shorty). Pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman kepada Kopral Polisi Prinya Panyabutre selama satu tahun enam bulan penjara atas kekejaman terhadap hewan dan enam bulan penjara lagi atas pencurian, tetapi dikurangi menjadi satu tahun empat bulan secara retroaktif. Pengadilan juga memerintahkan Prinya untuk membayar 100.000 baht kepada Universitas Chiang Mai sebagai kompensasi.
artikel lainnya : Pemburu Tikus Sejak Kecil Menjadi Peternak Pengerat Saat Dewasa
Saban-nga Nontara, pendiri Watchdog Thailand Foundation, mengatakan dia puas dengan putusan tersebut dan senang bahwa keadilan akhirnya ditegakkan untuk anjing kesayangannya. “Saya ingin kasus ini menjadi preseden sosial, sehingga orang-orang tahu bahwa penyiksaan hewan tidak akan ditoleransi dan bahwa semuanya dilindungi oleh hukum,” katanya. Kasus ini bermula pada 7 Mei 2020, ketika jasad Tia , seekor anjing ras campuran jantan berusia 8 tahun, ditemukan di luar kampus universitas. Hasil otopsi menunjukkan anjing tersebut kemungkinan telah dipukuli. Rekaman CCTV universitas menunjukkan Prinya membawa Tia keluar kampus dengan sepeda motor.
Pada tanggal 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Mai menjatuhkan hukuman enam bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat kepada Prinya atas kekejaman terhadap hewan. Namun, penggugat mengajukan banding, dengan mengatakan bahwa Prinya juga harus didakwa dengan pencurian dan diperintahkan untuk membayar 100.000 baht kepada Universitas Chiang Mai, karena universitas tersebut telah memberi Tia makanan, vaksinasi, sterilisasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemasangan microchip. Namun, Prinya mengajukan banding agar dibebaskan, dengan mengatakan bahwa ia telah mengajak Tia naik sepeda motor, tetapi anjingnya terjatuh dan tidak sengaja tertabrak sepeda motornya. Pengadilan Banding telah meningkatkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada seorang polisi yang memukul mati anjing yang merupakan maskot tidak resmi Universitas Chiang Mai.
Pengadilan Banding Wilayah 5 pada hari Senin menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara tanpa penangguhan kepada pria tersebut dan memerintahkannya untuk membayar 100.000 baht kepada universitas, yang dianggap sebagai pengasuh anjing tersebut. Nama anjing itu adalah Tia Morchor. Anjing ras campuran itu secara tidak resmi menjadi maskot universitas. Ia tinggal di kampus dan ikut serta dalam berbagai kegiatan universitas, termasuk jalan santai tradisional Doi Suthep bagi mahasiswa baru. Tia dalam pengertian ini berarti pendek dalam bahasa Thailand dan Morchor adalah singkatan bahasa Thailand untuk Universitas Chiang Mai.