kabarsatunusantara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek billboard. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Modus Operandi
Modus korupsi yang dilakukan oleh Hadi Sasmito adalah dengan melakukan pengadaan proyek billboard tanpa melalui mekanisme tender yang seharusnya. Padahal, kewenangan untuk mengadakan reklame tetap atau billboard sudah diatur dalam peraturan daerah.
Kerugian Negara
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.715.460.002. Angka ini didapatkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) melakukan perhitungan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Pasal yang Dikenakan
Hadi Sasmito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang cukup besar.
Proses Hukum
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.